Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah informasi yang tercetak di kemasan obat (seperti strip, dos, botol, maupun tube) merupakan harga maksimal suatu toko obat atau apotek menjual obat kepada konsumen, dan ini berlaku di seluruh Indonesia. Penjual bisa menjual lebih rendah dari HET tetapi tidak diperbolehkan untuk menjualnya melampaui HET.
HET ditetapkan sebagai upaya pembelajaran dan perlindungan konsumen. Jadi apabila suatu saat konsumen membeli obat dengan harga lebih tinggi dari HET, konsumen dapat menanyakan langsung kepada penjual mengenai selisih harga tersebut. Konsumen juga dapat melaporkan langsung ke instansi terkait untuk menanyakan tentang kondisi yang telah ditemukan.
Terima Kasih